Iklan

Undang Undang Lalu Lintas Baru

Undang Undang Lalu Lintas Baru - Per 1 April 2010 pemerintah telah memberlakukan UU baru bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor beroda dua. Pengendara beroda dua wajib menggunakan Helm ber-SNI.

Hingga para pedagang pun tidak diperkenankan menjual Helm tanpa logo SNI. Bila tidak ? Hmmm saksi yang begitu berat
Maksud dan tujuan saksi yang berat adalah agar pengendardan pengguna jalan disiplin berlalu lintas. Tapi tidak menutup kemungkinan peluang untuk munculnya Markus Markus baru di jalanan Suap menyuap He he
Undang Undang Lalu Lintas Baru
Yuk kita tengok peraturan baru apa aja yang  diberlakukan dan saksi apa saja buat yang melanggar.


Helm Standar Nasional (SNI)
  • Wajib tuh buat pengendara dan yang dibonceng menggunakaan ato pake helm yang berlogo SNI, kalo melanggar  kena denda Rp 250.000
  • Berkendara tanpa SIM
    Kontan kena denda Rp 1.000.000 ato kerangkeng selama 4 bulan bersama Bang Napi :D .
  • Pengendara ugal ugalan
    Pengendara ato pengguna jalan yang bisa membahayakan orang ato pengendara lainnya. Kena denda Rp 750.000 atau nginep di Polsek selama 3 bulan.
  • Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
    Wah ini kabar baik buat Pengguna sepeda. Jika pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan.
  • Perlengkapan kendaraan
    Baik motor ataupun mobil musti memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson dan lainnya. kalo melanggar akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan.
  • Berkendara tanpa STNK
    Pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan.
  • Nyalakan lampu pada siang hari
    Kena denda Rp 100.000 ato kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu waktu siang hari. Makanya kalo lampu motor mati pake lilin aja :D :D
  • Gunakan Lampu isyarat
    Pengendara jika mao belok ato balik arah tanpa isyarat lampu akan  kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan.
  • Belok kiri tidak boleh langsung
    Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

12 komentar:

  1. polisi kalo gk begitu anak & kluarganya mo makan apa

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya.. korop aja terus, klo tdk takut KPK, he he he..

      Hapus
  2. wekekekeke...semoga polisi kita jadi kebanggaan warganya, kayak di jepang

    BalasHapus
  3. Undang" sontoloyo, denda aja di gede"in... Kaya petugas udh bener semua... Preeet lu semua

    BalasHapus
    Balasan
    1. makanya harus mendisiplinkan dari diri sendiri dulu....jangan cuma nyalahin orang doang

      Hapus
  4. sebelum aparatur polisi menegakan Undang-undang, seharusnya Polisi harus menegakan disiplin terhadap dirinya lebih dahulu,

    sebagus apa pun Undang-undanng yang di buat, apabila penegak hukumnya sudah menyalah gunakan wewenang nya tersebut undang-undang tidak berlaku

    hukum itu ibarat paku runcing kebawah dan tumpul keatas

    itulah negeri kita sekarang ini

    BalasHapus
  5. Saya yakin masyarakat taat aturan pemerintah membayar pajak kendaraan dan mentaati aturan , yg menjadi masalah ketika masyarakat mau bayar pajak Samsat terlalu banyak aturan yang tidak logika, suatu contoh :
    BPKB ada STNK ada, karena motor secon maka KTP asli yg punya kan gak ada, sy gak tau alasan polisi tidak bisa diperpanjang apa ? logikanya pasti bukan motor colongan, dan yg bayar pajak siap memberikan pernyataan kalo memang takut motor colongan. Anehnya kalo ada uang suap tanpa ktp atau tanpa bpkb lancar. Dan kenapa DPR atau pembuat UU tidak berkomentar, sementara rakyat diwajibkan membayar pajak, APA KATA DUNIA ?

    BalasHapus
  6. undang-undang selalu ada pembaruan dan undang-undang yang baru selalu memuat unsur pemerasan yang membat seseorang pelaku mencari jaan pintas dengan cara melakukan suap kepada penegak hukum/polisi yg bertugas
    semestinya SISTEM nya lah yang harus mereka RUBAH !!
    bagaianapun itu undang2 dibuat apabila masih terdapat unsur tersebut tidaklah akan efektif jika tidak disertai sebuh sistem yang efektip pula.
    MEREKA BUKANNYA TIDAK BISA MEMBUAT SISTEM ITU, TETPI KARENA ADA YANG MEMESAN?

    BalasHapus
  7. siang hari nyalakan lampu malemnya lampu dimatikan.. :D

    BalasHapus
  8. capek saja komentar, penguasa tetap tidak peduli apa yang telah dilakukanya oleh para oknum polisi, menurut pengamatan saya korupsi yang sangat merajalela adalah di kepolisian, bukan saja uang negara saja, uang di pribadi di kantong rakyat pun dikuras melalui uang pelicin setiap kita ada urusan dengan kantor polisi, yaitu 1. biaya buat SIM 2. memperpanjang Pajak Kenderaan kutipan lebih besar daripada yg tertulis di pajak 3. Buat SKCK DLL ahhhhhhhhhhhh capek deh indoneiaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

    BalasHapus
  9. kok undang-undangnya ga jelas ya, setiap undang-undang bukannya ada ayat yang menjelaskan setiap pasal bukan??

    BalasHapus
  10. masyarakat bisa taat dengan aturan apabila aparat penegak hukum bisa tegas dengan aturan perundang-undangan.
    hukum bersifat mengikat, memaksa, tapi hukum bukan alat untuk mencari kesalahan orang lain.
    dan kepada masyarakat agar bisa mengakui kesalahan, jikalau sudah terbukti salah maka akuilah kesalahan itu, dan kepada pihak kepolian yang melakukan perintah atau tugas itu lebih tegas dan berlaku adil.

    BalasHapus